Motor Wartawan RBTV Hilang Dicuri, Begini Kronologisnya
Wartawan RBTV, Hary saat membuat laporan pencurian sepeda motor. Foto: Zulkarnain Wijaya/ koranrb.id--
BACA JUGA:Panggilan Ketiga SA Dibantu Propam Polda
Adapun ciri ciri khusus dari motor tersebut yakni box oli mesin sebelah kanan tampak ada bekas di las, dan juga bagian spakbor depan banyak lecet lantaran bekas kecelakaan beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk ciri ciri helm yakni jenis bogo warna hitam coklat bergambar sepatu. Atas hal ini, Hari mengaku merugi sekitar Rp 25 juta.
"Saya menduga motornya masih berada disekitar Seluma, jadi berharap kepada polisi untuk membantu mengusutnya,"ujar Hari.
Terpisah, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH mengaku bahwa saat ini laporannya memang sudah masuk dan saat ini korban beserta sejumlah saksi sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma untuk mengetahui lebih dalam terkait laporan kehilangan tersebut.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Pastikan Santunan Buat Keluarga Novien, Ketua KPPS Meninggal Dunia
"Saat ini laporannya sudah kita terima dan langsung kita proses, semoga dapat cepat terungkap,"ungkap Kasat Reskrim.
Selain itu juga atas adanya laporan ini, Kasat mengimbau kepada warga Kabupaten Seluma terkhususnya yang memiliki sepeda
motor agar lebih teliti saat memarkirkan sepeda motor. Meskipun berada dikawasan rumah sebaiknya tetap berikan kunci ganda pada sepeda motor, terlebih lagi jika diparkirkan di luar rumah.
Bahkan lebih baik jika memasang kamera pengawas Closed-Circuit Television (CCTV).
BACA JUGA:Pleno KPU Lebong Belum Tuntas, Sementara PAN Masih Memimpin
"Sebaiknya tetap berikan keamanan ganda pada sepeda motor agar meminimalisir terjadi tindak pidana pencurian,"singkat Kasat Reskrim.
Diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363.
Selain itu juga, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli sepeda motor yang surat suratnya tidak lengkap atau bodong, karena berisiko tinggi bahwa motor tersebut merupakan hasil kejahatan.
Karena dapat diancam hukuman pidana 5 tahun penjara dengan pasal 480 KUHP (tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan)