Akhir Triwulan, Pemkab Lebong Evaluasi Kinerja Seluruh PNS
PRIORITAS: Sesuai instruksi bupati yang diterbitkan sejak 2023, kinerja PNS di lingkungan Pemkab Lebong harus dievaluasi setiap tiga bulan-- Muharista Delda/RB
BACA JUGA:Seharian, Antrean Mengular di Jalan Lintas Kepahiang–Curup Karena Truk Batubara
Sedangkan untuk pola distribusi kinerja pegawai digunakan sebagai pertimbangan Pejabat Penilai Kinerja (PPK) dalam menentukan predikat kinerja pegawai.
Jika capaian kinerja organisasi istimewa, maka idealnya sebagian besar pegawai mendapatkan predikat kinerja sangat baik.
Namun tidak menutup kemungkinan di dalam pola distribusi kinerja pegawai itu didapati yang hasilnya di bawah itu, misalnya pegawai yang berpredikat kinerja baik, butuh perbaikan, kurang dan sangat kurang.
Terakhir, dalam menetapkan rating kinerja pegawai ada tiga langkah yang harus dilakukan PPK.
BACA JUGA:Stok Beras hingga Idulfitri Aman, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Hal Ini Jika Ada Lonjakan Harga
Antara lain menetapkan rating hasil kerja pegawai, menetapkan rating perilaku kerja pegawai dan menetapkan predikat kinerja pegawai.
Setelah melakukan evaluasi kinerja pegawai, PPK melakukan pelaporan kinerja pegawai yang dilakukan dalam bentuk dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan.