Belum Ada Perbup Terbaru, APK Belum Bisa Ditertibkan
RAMAI: APK Bacaleg yang ramai berada di sisi jalan lintas Curup – Lubuklinggau.--
"Penetapan lokasi kampanye terbuka dan penentuan jalur hijau ini nantinya akan ditetapkan melalui surat keputusan dari KPU Kabupaten Rejang Lebong. Keputusan ini selanjutnya akan langsung kita sosialisasikan kepada parpol peserta Pemilu 2024," terangnya.
Sementara itu untuk penetapan jalur hijau Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong yang sudah disepakati pihaknya bersama dengan Bawaslu dan Pemkab Rejang Lebong, tambah dia, ialah sepanjang jalan protokol mulai perbatasan Rejang Lebong dengan Kepahiang di Kelurahan Tempel Rejo, kemudian sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Sukowati, Jalan Merdeka, Jalan MH Thamrin sampai Jalan Ahmad Yani.
BACA JUGA:Ini Tanda Daging Sapi Yang Tak Layak Konsumsi, Justru Berbahaya
"Kemudian ada penambahan lokasi lainnya di Jalan Sapta Marga di komplek TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup. Selanjutnya Jalan Letjen Suprapto mulai Simpang Empat Pasar Atas sampai ke Kodim 0409/Rejang Lebong," demikian Buyono.(sly)