80 Ribu SPPT PBB-P2 Dicetak Maksimalkan Pemungutan Pajak di Mukomuko
PAJAK: Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko akan mencetak atau menerbitkan sekitar 80 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). FIRMANSYAH/RB--
"Pendistribusian nanti kita kumpulkan petugas di kecamatan. Bersamaan dengan itu kita gelar diskusi, dalam rangka evaluasi pemungutan PBB. Harapannya ada masukan yang bisa memaksimalkan PBB tahun 2024 ini," papar Alex.
Ia juga menyampaikan imbauan kepada seluruh wajib pajak bumi dan bangunan untuk patuh membayar pajak tepat waktu.
Uang pajak merupakan salah satu sumber keuangan daerah. Dan dari uang pajak, Pemkab Mukomuko dapat menjalankan pembangunan sesuai harapan masyarakat.
BACA JUGA:Isu Bupati Sapuan Tidak Mencalon Lagi, Cegah Lawan Kotak Kosong, Ini Tanggapannya
BACA JUGA:Kabarnya Bupati Sapuan Tak Maju Pilkada, Minta Kades Dukung Putra Daerah
“Pajak merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak. Lebih dari itu, pajak ini bentuk gotong royong kita membangun daerah," sampai Kabid Pendapatan II.
Berkaitan dengan PBB-P2 kepada Seluruh camat, lurah dan kepala desa yang nantinya telah menerima SPPT PBB-P2 harus segera menjalankan tugasnya dengan baik.
Jangan menunda atau menyimpan SPPT tersebut di kantor masing-masing. Hal ini disampaikan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA.
Dalam pencapaian target PAD ini semua pihak memiliki tugas dan peran masing-masing yang pelaksanaannya tidak boleh dilakukan penundaan.
“Saya ingatkan kepada, baik pihak Kecamatan, Kelurahan dan Pemerintah desa (Pemdes) jangan menumpukan SPPT tersebut di kantor, datangi warganya sampaikan hari itu juga. Karena jelas sebagai usur pemerintah terdekat harus wajib melayani masyarakat,” kata Sekda.
Sekda menambahkan, meskipun hal tersebut tugas Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko dalam melakukan pemungutan PBB-P2 ke masing-masing objek pajak sesuai SPPT dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang sudah ditetapkan.
Sudah sewajarnya ada koordinasi yang terjalin dan saling membantu. Jangan sampai SPPT dan DHKP hanya disimpan di laci sebagai dokumen.
Yng artinya setiap Camat di Mukomuko harus mampu mengkoordinir pemungutan PBB-P2 yang dilakukan lurah dan kepala desa, sebagai pimpinan tertinggi diwilayah tersebut.
‘’Pastikan sebelum jatuh tempo 31 November 2024 mendarang seluruh objek PBB-P2 sudah tertagih lunas. Kami tidak mau mendengar ada kelurahan maupun desa yang masih juga meninggalkan piutang PBB-P2 di tahun ini. Maka dari itu maksimalkan semua pihak harus saling bekerja sama. Khususnya camat selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah di masyarakat yang tertinggi,” ujarnya.
Lanjutnya, petugas Bidang Pendapatan BKD Mukomuko dimintanya proaktif melakukan pengawasan dalam pemungutan PBB-P2.