Sekongkol Susun Kontrak Kerja 3 Proyek Belanja Tak Terduga Suluma, Begini Fakta Sidangnya

BTT: Persekongkolan penyusunan kontrak kerja tersingkap pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022. FIKI/RB--

BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor Bos Tahu di Dusun Besar Terekam CCTV

Saat pertanyaan Majelis Hakim semakin menjurus, saksi Aris mengakui ada tiga proyek pekerjaan dari dana BTT di BPBD Seluma, dia membantu menyusun kontrak kerjanya. 

Saksi Arus mengaku, membantu menyusun kontrak tiga paket pekerjaan ini karena diminta tolong oleh terdakwa Pauzan mantan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Seluma. 

Tiga pekerjaan tersebut, meliputi Pembangunan Jembatan Gantung Pagar Banyu, Pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma dan Pembangunan Jembatan Gantung Padang Merbau. 

“Saya diminta tolong (terdakwa Pauzan, red). Memang ada tiga paket pekerjaan saya buat kontraknya, karena memang saya punya formatnya. Tapi sama sekali saya tidak menerima apa-apa dari bantu membuat kontrak itu,” jawab saksi Aris dalam keterangannya di persidangan setelah disumpah. 

BACA JUGA: 16 Ranmor Terlibat Balap Liar di Jalan Elevated Danau Dendam Tak Sudah Diamankan, Dirlantas: Harus Dibasmi

BACA JUGA: Jaksa Dalami Keterlibatan Tersangka Samisake Jilid II, Qori : Masih Tahap Penyidikan

Sementara itu, Saksi Sarah Aidha selaku Bendahara Pengeluaran BKD Seluma mengaku dirinya pernah beberapa kali mengurus pencairan dana BTT untuk paket pekerjaan di BPBD Seluma. 

Pencairan itu, berdasarkan lampiran SK Bupati Seluma tentang Tanggap Bencana. 

“Untuk apa anggaran itu saya tidak tahu pasti. Kalau persyaratannya lengkap saya cairkan, salah satu syaratnya SK tanggap darurat,” ucapnya. 

Ketidak tepatan penggunaan dana BTT BPBD Seluma ini juga nampak dari Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati Seluma. 

Soal proyek pembangunan pelapis tebing jalan kantor Bupati Seluma ini terungkap di persidangan, 26 Februari 2024 lalu. 

Pasalnya, dana BTT yang diplot untuk tanggap darurat, yang bukan seharusnya digunkan untuk pembangunan fisik. Apalagi untuk membangun pelapis tebing Kantor Bupati Seluma. 

“Jadi intinya, anggaran (BTT, red) yang digunakan oleh pihak BPBD itu tidak tepat sasaran, bukan peruntukan dari anggaran tanggap darurat,” terang JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH, usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diterangkan Rozano,  dan BTT memiliki beberapa peruntukan, pertama pra bencana, tanggap bencan dan pasca bencana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan