Sekongkol Susun Kontrak Kerja 3 Proyek Belanja Tak Terduga Suluma, Begini Fakta Sidangnya

BTT: Persekongkolan penyusunan kontrak kerja tersingkap pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022. FIKI/RB--

Berdasarkan SK Bupati Seluma, adalah SK tanggap bencana. Namun dana BTT di BPBD Seluma itu digunakan untuk 8 proyek fisik dan 4 pengawasan. 

Menurut Rozano, anggaran BTT tanggap bencana seharusnya digunakan untuk pangan, sandang dan lainnya saat terjadi bencana. 

“Karena anggaran BTT ini bisa keluar karena ada pernyataan dari Bupati (Seluma, red) tentang bencana dan SK tentang tanggap darurat. SK Bupati tanggap darurat tentunya peruntukan anggaran BTT tanggap darurat, seperti itu (Sandang dan pangan, red),” tutur Rozano. 

Selain itu, fakta persidangan yang terungkap sebelumnya, ada lima saksi yang dihadirkan JPU.

Meliputi Iswandi Kabid Kedaruratan Logistik BPBD seluma, Marah Halim mantan Kepala BKD seluma tahun 2019-2022, Betty Mariza Kasubag Keuangan BKD Seluma tahun 2021 hingga sekarang.

Kemudian Rita Ledlana Bendahara Pengeluaran BPBD Seluma Tahun 2018-2023 dan Zainal Karhain Kasubag Umum dan Kepegawaian Seluma. 

Para saksi di hadirkan JPU untuk mencari tahun sumber dan peruntukan anggaran BTT Seluma dan aturan-aturan pencairan dana BTT tersebut. 

“Kalau dari kesaksian, faktanya uang BTT di BKD itu cair digunakan untuk kegiatan yang ada sekarang. Aturannya, itu bukan untuk kegiatan fisik. Karena anggaran itu untuk bantuan sadang, pangan,” ujar Rozano. 

Selain itu, dalam pemeriksaan saksi, JPU juga mempertanyakan terkait peran dan fungsi pejabat struktural penggunaan dana BTT di Seluma. 

“Dalam hal pengelolaan anggaran BTT. BKD itu sudah ada pejabat struktural pengelolanya, ada PPTK, PPK SKPD,” kata Rozano.

Tujuan dibentuknya pejabat pengelolaan dana BTT di BKD itu untuk memastikan, bahwa anggaran yang diusulkan oleh Satker yang dibutuhkan dalam hal ini BPBD, maupun Satker yang lain yang membutuhkan dan meminta anggaran ke BPBD. 

“Pejabat yang dibentuk di BKD itu adalah untuk memastikan anggaran BTT itu tepat sasaran. Salah satu syarat pencairan 12 paket kegitan di BPBD ini adalah anggaran tanggap darurat. Kegiatan tanggap darurat itu pos anggarannya juga ada aturannya,” tutup Rozano. 

Adapun deretan 12 terdakwa dalam perkara ini meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni, Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decky Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultan, Nopian Hadinata. 

Kemudian, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, Direktur CV. Permata Group, Sugito,  Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi.

Terakhir, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis, Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi, Cihonggi Freono dan Direktur CV. Defira, Suparman. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan