Jaksa Kembali Geledah Kantor Pemkab Seluma, Sita 1 Boks Dokumen
KOORDINASI: Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Seluma melakukan koordinasi dengan Kabag Tapem Setda Seluma.-foto: izul/koranrb.id-
KORANRB.ID - Jaksa Kejari Seluma melakukan penggeledahan kantor di lingkup perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Sebelumnya, Selasa 5 Maret 2024, jaksa menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma.
Rabu pagi, 6 Maret 2024, jaksa kembali menggeledah Bagian Tapem Setda Seluma, Bagian Umum Setda Seluma dan Dinas Perkimhub Seluma.
Penggeladahan ini masih dalam rangka pengusutan kasus tukar guling lahan 2008 antara Pemkab Seluma dan Mantan Bupati, Murman Effendi.
Dalam penggeladahan tersebut, Kasi Intel, Andi Setiawan dan Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni keluar dari Bagian Umum Setda Seluma beserta rombongan sekitar pukul 12.30 WIB sembari membawa 1 boks berisi sejumlah dokumen terkait tukar guling lahan tahun 2008.
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Klaim Sirekap Tak Keliru, Begini Penjelasan Ketua KPU Provinsi Bengkulu
Saat dicoba konfirmasi, Kasi Intel membenarkan bahwa penggeledahan ini masih dalam rangka pengusutan kasus tersebut yang saat ini baru saja naik ke penyidikan.
Termasuk mengambil beberapa dokumen pendukung dan sertifikat di Dinas Perkimhub yang sebelumnya belum dapat diambil lantaran brangkasnya masih terkunci.
"Masih melanjutkan seputar pengumpulan dokumen dan beberapa berkas Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang belum sempat diambil pada penggeledahan sebelumnya. Demikian saja informasinya," kata Kasi Intel Kejari Seluma saat dicoba konfirmasi.
Kejari Seluma dipastikan akan lebih gencar dalam melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan kasus tukar guling lahan tersebut.
Hal ini ditegaskan Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH.
"Saksi saksi akan kembali kita periksa, baik dari pejabat di Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Bengkulu Selatan yang terlibat dan mengetahui tukar guling ini," tegas Kajari.
Selain itu, ada juga pemeriksaan saksi ahli untuk dimintai tanggapan dan sarannya, serta pengumpulan alat bukti lain untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.
BACA JUGA:Awal Ramadan Berbeda, Muhammadiyah 11 Maret, NU 12 Maret, Masyarakat Diminta Tetap Jaga Toleransi