Marhaban Ya Ramadan, Senin Gubernur Bengkulu Mulai Puasa, 3 Kepala Daerah Tunggu Pemerintah
Marhaban Ya Ramadan (kick) Besok, Gubernur Mulai Puasa. 3 Kepala Daerah Tunggu Pemerintah--Image by freepik
BACA JUGA:7 Cara Melatih Anak Berpuasa, Para Orangtua Wajib Tahu dan Terapkan
ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang kembali aktif bekerja kembali mulai Rabu 13 Maret 2024, yang juga telah memasuki Ramadhan.
Kemenag RI yang memiliki otoritas penuh dalam hal penentuan jadwal 1 Ramadhan, sejauh ini baru menentukan kapan waktu pemantauan hilal (rukyatul hilal) awal Ramadhan.
Yakni, akan dilakukan pada 134 titik di tanah air pada Minggu 10 Maret 2024 yang bertepatan dengan 29 Syakban 1445 H mendatang.
Di sisi lain, Kemenag Kabupaten Kepahiang telah menerima Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama hingga tingkat kecamatan.
BACA JUGA:Tinggal Tunggu Penetapan KPU, Berikut 45 Caleg Peraih Kursi DPRD Provinsi Bengkulu
Edaran juga disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid.
Begitu juga untuk pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.
Isinya, penetapan awal puasa Ramadhan oleh pemerintah masih akan disesuaikan dengan hasil sidang isbat, Minggu 10 Maret 2024 hari ini.
Sidang isbat akan dibagi menjadi tiga tahap.
BACA JUGA:Curi Hp di Teras Rumah, Warga Panorama Ditangkap di Hotel
Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1445 H berdasarkan hasil hisab yang dilakukan dengan perhitungan astronomi.
Kedua, sidang isbat penetapan awal Ramadhan kemudian dilaksanakan setelah salat Magrib secara tertutup.
Selanjutnya, sidang isbat merujuk pada hasil rukyatul hilal (konfirmasi) oleh tim Kemenag di 134 lokasi seluruh Indonesia. Ketiga, yakni melaksanakan konferensi pers hasil sidang isbat.
Meski demikian, kalangan Muhammadiyah sudah lebih dulu menentukan jadwal kapan jatuhnya waktu 1 Ramadan 1445 H.