Ini Susunan Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Tengah Usai Dilakukan Penghitungan Ulang

Ini Susunan Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Tengah Usai Dilakukan Penghitungan Ulang--

BENTENG, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah sudah selesai melaksanakan penghitungan suara di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari penghitungan yang sudah dilakukan tersebut diketahui jika ada beberapa perubahan terkait komposisi Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan kursi di Pileh DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Hingga komposisi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah 2024-2029 juga berubah dari hasil sebelum penghitungan suara ulang dilakukan.

Jika sebelumnya unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2024-2029 ditempati oleh PDIP posisi Ketua, Gerindra posisi Wakil Ketua I dan Nasdem posisi Wakil Ketua II.

BACA JUGA:Kabar Baik! Kemenag Bengkulu Buka Penerimaan PPPK Jalur Umum Tahun Ini, Catat Syaratnya

Namun setelah penghitungan ulang selesai dilakukan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah berubah menjadi, PPP posisi Ketua, PDIP posisi Wakil Ketua I dan Gerindra Wakil Ketua II.

Perkiraan KORANRB.id ini nama-nama yang akan mengisi kursi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah 2024/2029. Fepi Suheri dari PPP, Peri Haryadi dari PDIP dan Evi Susanti dari Gerindra.

Selain itu raihan kursi Parpol juga mengalami perubahan. Jika sebelum dilakukan penghitungan ulang, PDIP 3 kursi, Gerindra 3 kursi, Nasdem 3 kursi, PPP 3 kursi, Perindo 3 kursi, Golkar 3 kursi, PAN 3 kursi, Hanura 2 kursi dan PKS 2 kursi. 

Setelah dilakukan penghitungan ulang, PPP 4 kursi, PDIP 3 kursi, Gerindra 3 kursi, Nasdem 3 kursi, Perindo 3 kursi, Golkar 3 kursi, PAN 3 kursi, Hanura 2 kursi dan PKS 2 kursi. 

BACA JUGA:Suara Bertambah 4, PPP Geser PAN dan Dapatkan Kursi Ketua DPRD

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah mengatakan, setelah penghitungan ulang di 5 TPS selesai dilakukan, PPP mendapatkan 4 tambahan suara.

4 tambahan suara ini berasal dari suara yang awalnya ditetapkan batal oleh KPPS. Setelah dilakukan penghitungan ulang ternyata terdapat 4 suara yang dinyatakan sah untuk PPP.

Sebelum penghitungan ulang dilakukan, perolehan suara PAN dan PPP di Dapil III hanya selisih 1 suara. PAN mendapatkan suara 2.022 dan PPP mendapatkan 2.021 suara.

Dengan perolehan ini PAN yang berhak mendapatkan kursi di Dapil III dan PPP tidak mendapatkan kursi di Dapil III

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan