Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri, Seleksi CASN 3 Kali, Bocoran Rancangan Peraturan Pemerintah Baca di Sini

Jabatan ASN bisa diisi TNI/Polri, seleksi CASN 3 kali, bocoran Rancangan Peraturan Pemerintah Baca di Sini --bella/rb

 Sementara itu, mengenai digitalisasi manajemen ASN, Anas mengaku bahwa, Pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN.

Platform Digital Manajemen ASN diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN. 

Sebagai informasi, Platform Digital Manajemen ASN merupakan platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN.

Ini adalah bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.

”Semua instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN,” tegasnya. 

Anas juga membahas mengenai kinerja ASN. Menurutnya, yang jadi permasalahan saat ini adalah kinerja pegawai yang belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Oleh karena itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

Saat ini pihaknya tengah mendesain keselarasan antar keduanya sehingga bisa berjalan keduanya. 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP mengatakan, semestinya KemenPAN-RB dapat menyerap masukan dari pemerintah daerah Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen ASN.

Apalagi, aturan tersebut banyak mengatur teknis manajamen ASN di daerah. 

“Sehingga pelaksanaannya dapat terlaksana dengan baik. Dan bisa diimplementasikan di daerah,” kata Dempo. 

Peraturan pemerintah tersebut dalam pelaksanaannya akan melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi, maupun kabupaten dan kota.

Bila tidak didiskusikan bersama pemerintah daerah, dikhawatirkan banyak persoalan ASN di daerah tidak terpecahkan. 

“Dan yang terpenting, selain menerima masukan melalui diskusi melibatkan pemerintah daerah, sebelum direalisasikan, perlu sosialisasi agar implementasinya dapat dijalankan bersama-sama,” tukas Dempo. 

Menurut Pemerhati isu-isu militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi, secara normatif dwifungsi sudah dihapus seiring dengan reformasi dan lahirnya Undang-Undang (UU) TNI. Namun demikian, dia tidak menampik pelibatan TNI di ranah sipil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan