Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri, Seleksi CASN 3 Kali, Bocoran Rancangan Peraturan Pemerintah Baca di Sini
Jabatan ASN bisa diisi TNI/Polri, seleksi CASN 3 kali, bocoran Rancangan Peraturan Pemerintah Baca di Sini --bella/rb
Total, ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini.
Substansi yang dibahas diantaranya mengenai pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
BACA JUGA:ASN Jangan Malas, Jam Kerja ASN dan Jam Belajar di Sekolah Selama Puasa Dikurangi
BACA JUGA:Selama Ramadan Hingga Lebaran, Volume Sampah Diprediksi Meningkat
Dalam penyusunannya, KemenPANRB memastikan telah melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar serta professional.
Dengan harapan, PP Manajemen ASN nantinya berkualitas dan implementatif di lapangan.
”Minggu ini, insyaallah kita akan juga minta masukan dari DPR RI/Komisi II,” jelasnya.
Lebih lanjut Anas menyampaikan, ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini.
BACA JUGA:Jam Mata Pelajaran Dikurangi, ASN Wajib Absensi di Kantor
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Usulkan 1.000 Kuota CASN
Diantaranya, soal penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Diakuinya, selama ini proses rekrutmen pegawai baru untuk mengisi posisi kosong yang ditinggal ASN pensiun atau resign harus menunggu dulu “ritual” tahunannya.
Sehingga, terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari.
Karenanya, mulai tahun 2024, telah ditetapkan bahwa akan ada 3 kali siklus rekrutmen calon ASN (CASN).
BACA JUGA:Curanmor 6 TKP di Kaur, 2 Buronan Polisi, Ini Identitasnya