Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri, Seleksi CASN 3 Kali, Bocoran Rancangan Peraturan Pemerintah Baca di Sini

Jabatan ASN bisa diisi TNI/Polri, seleksi CASN 3 kali, bocoran Rancangan Peraturan Pemerintah Baca di Sini --bella/rb

”Ada sejumlah urusan pemerintahan yang ternyata masih memerlukan kehadiran prajurit aktif, dengan berbagai urgensi,” ungkapnya. 

Keterangan itu disampaikan oleh Fahmi sejalan dengan RPP ASN yang bakal segera rampung.

Dalam aturan itu, prajurit TNI dan personel Polri bisa ditugaskan mengisi jabatan ASN. Pun sebaliknya. Dia menyebut, dalam UU TNI, pelibatan prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil sudah diatur dalam pasal 47. P

asal itu secara tegas memberi batasan berkenaan dengan penempatan TNI pada jabatan sipil. 

Fahmi menyatakan bahwa dalam ayat (1) pasal 47 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif tidak boleh memegang jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.

Kemudian ayat (2) pasal yang sama memberikan afirmasi.

”Ada sejumlah kementerian dan lembaga yang dibolehkan untuk diisi prajurit aktif. Terutama karena urusan dan atau kewenangannya dinilai berkaitan, beririsan, atau membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif,”  bebernya. 

Ayat itu, lanjut Fahmi, merinci secara jelas kementerian dan lembaga yang boleh diisi prajurit TNI.

”Sayangnya alih-alih dibatasi, terutama dalam satu dekade terakhir, sejumlah prajurit diketahui telah menduduki berbagai jabatan yang ternyata tidak atau belum diatur dalam UU 34 tahun 2004 tentang TNI,” sesalnya.

Bahkan ada prajurit aktif yang mengisi jabatan sipil padahal jabatan itu tidak beririsan atau berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI. 

Dalam praktik tersebut, Fahmi melihat sebagian besar permintaan prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil berasal dari menteri dan pimpinan lembaga. Permintaan itu kemudian disetujui oleh pimpinan TNI. Beberapa permintaan datang dengan alasan memadai. Namun banyak juga yang datang dengan alasan yang kurang relevan dan tidak memiliki urgensi.

”Hal itulah yang menurut saya kemudian melatar belakangi hadirnya Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” imbuhnya. 

Pasal tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN yang berasal dari prajurit TNI dan personel Polri dilaksanakan sebagaimana aturan UU TNI dan UU Polri.

”Jadi terkait prajurit TNI, kehadiran UU nomor 20 tahun 2023 justru seharusnya dimaknai sebagai upaya meminimalisir dan menepis potensi kembalinya dwifungsi TNI,” imbuhnya.
Sepanjang belum ada perubahan, ketentuan pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) pada UU TNI wajib menjadi acuan.

Karena itu, Fahmi menyatakan bahwa aturan pelaksanaan dari UU ASN, termasuk penyusunan RPP ASN, mestinya harus mengacu pada aturan dalam pasal 47 UU TNI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan