Kena Mutasi, PNS Lebong Wajib Melapor ke Diskominfo Karena Ini

WAJIB: PNS Pemkab Lebong yang dimutasi diminta segera melapor ke Diskominfo. Foto: Muharista Delda/RB--

Dari 78 PNS yang mutasi belum sampai separuhnya yang sudah koordinasi ke Diskominfo. Baik 14 PNS eselon II, 22 PNS eselon III maupun 42 PNS eselon IV.

Kepada para PNS yang dimutasi itu, diingatkan Pemkab Lebong segera melengkapi data mutasinya serta langsung koordinasi Diskominfo SP Kabupaten Lebong paling telat minggu ini. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Bengkulu Jemput Formasi CASN 2024

Jika peringatan itu tidak diindahkan, Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menunda, bahkan bisa jadi sama sekali tidak membayarkan TPP kepada PNS yang terdata pindah lokasi kerja. 

Diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 anggaran untuk pembayaran TPP telah disiapkan senilai Rp32,5 miliar. 

Dengan angka yang tidak kecil itu, Pemkab Lebong mengestimasikan TPP dapat dibayarkan secara penuh 12 bulan kepada 1.600 an PNS di lingkungan Pemkab Lebong. 

Tidak hanya kepada pejabat yang menduduki jabatan struktural, para pejabat fungsional juga tetap menerima TPP. Untuk besaran TPP yang akan diterima setiap PNS bervariasi. 

Tergantung tingkat disiplin dan beban kerja PNS. Nilai terkecil TPP yang dibayarkan untuk PNS di lingkungan Pemkab Lebong berkisar Rp1 jutaan. Yakni PNS berjabatan terendah setingkat pelaksana. 

Sedangkan TPP tertinggi dibayarkan kepada sekda selaku pimpinan tertinggi dengan nilai Rp19 jutaan. 

Kalaupun anggaran yang disiapkan dalam APBD murni tidak cukup, dipastikan akan ditambah pada perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kabupaten Lebong tahun 2024. 

Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, rata-rata pembayaran TPP untuk PNS setiap bulannya berkisar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Indikator besarnya pembayaran TPP yang akan diterima setiap PNS dihitung berdasarkan absensi kehadiran dan capaian kinerja berdasarkan beban kerja yang ditetapkan kepada masing-masing PNS. 

BACA JUGA:Nomor Induk 5 PPPK Belum Terbit, Pelantikan dan Penyerahan SK Dilaksanakan Serentak

Ketika PNS tidak mengisi absensi, baik saat apel pagi maupun apel siang, secara otomatis TPP akan terpotong karena dianggap tidak masuk kerja. 

Begitu juga kepada PNS yang kinerjanya tidak tercapai sebagaimana beban kerja yang ditetapkan, poin penghitungan TPP akan turun sehingga nilai TPP yang akan diterima PNS bersangkutan akan berkurang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan