Didakwa Manipulasi Data Pemilih, Eks PPLN Kuala Lumpur Disidang, Satu DPO Serahkan Diri

Didakwa Manipulasi Data Pemilih, Eks PPLN Kuala Lumpur Disidang, Satu DPO Serahkan Diri--

BACA JUGA:Fikri Termuda Berjuang Untuk Pendidikan, Ini Sebaran Kursi DPRD Bengkulu Selatan

Jaksa mendakwa tujuh eks PPLN Kuala Lumpur itu dengan sangkaan Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Masduki, satu buron kasus PPLN Malaysia, telah menyerahkan diri.

Sehingga, satu tersangka itu bisa menyusul enam tersangka lain untuk disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

’’Ya biar sidang sekalian,’’ terangnya. 

Namun, Polri akan tetap mendalami di mana tempat persembunyian Masduki.

Sekaligus memastikan penyebab buron menyerahkan diri setelah masuk dalam DPO. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan