Razia Ramadan di Mukomuko, Panti Pijat Kedapatan Beroperasi
RAZIA: Tim gabungan mendatangi Karaoke Badoro yang ada di Kecamatan Kota Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--
Atas temuan tersebut, tamu beserta pekerja panti pijat diamankan di Kantor Satpol PP Mukomuko untuk diberikan surat peringatan (SP) 1,
oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang yang menanganinya.
Dengan harapan hal yang sama tidak terulang kembali.
“Kita bawa pemilik panti pijat, pekerja dan tamunya. Setelah kita data,
pemilik usaha kita minta menandatangani perjanjian untuk tidak melanggar kembali,” ujarnya.
BACA JUGA:Nelayan Kota Mukomuko Belum Dapat BPJS Ketenagaankerjan Gratis Sesuai Dijanjikan
BACA JUGA:Kabarnya Uang Korupsi RSUD Mukomuko Mengalir ke Sejumlah Oknum, Berikut Rinciannya
Ia mengatakan, hal ini dilakukan karena tempat usaha panti pijat ini telah melanggar ketentuan aturan
yang diatur dalam SE bupati yang melarang tempat usaha panti pijat selama bulan Ramadan beroperasi.
Selain melakukan patroli di tempat usaha panti pijat, tim gabungan juga mendatangi tempat hiburan malam yang masih beroperasi di malam Ramadan.
“Kami juga mendatangi 2 tempat Karaoke di Kecamatan Kota Mukomuko. Karoke Batu Badoro dan Tursina
untuk menghimbau agar tidak melewati jam operasional. Dan menyediakan minuman keras,” sampainya.
Berdasarkan SE Bupati, jam operasional tempat hiburan malam mulai buka pukul 21.00 WIB
sampai pukul 24.00 WIB dan jam operasional rumah makan mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 04.30 WIB.
"Kalau rumah makan yan siang dibuka mohon pakai tirai untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," terangnya.