Razia Ramadan di Mukomuko, Panti Pijat Kedapatan Beroperasi

RAZIA: Tim gabungan mendatangi Karaoke Badoro yang ada di Kecamatan Kota Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--

Sementara itu, sebanyak 11 tempat usaha panti pijat yang tersebar di sejumlah wilayah Mukomuko,

mayoritas tempat usaha panti pijat tersebut memiliki izin untuk melaksanakan usahanya. 

Sebelum penutupan sementara semua tempat usaha panti pijat di Mukomuko sudah terlebih dahulu

dilakukan pendekatan persuasif kepada pemilik termasuk para pekerja panti pijat tersebut.

“Kami sudah sampaikan sebelumnya, sebaiknya terapis ini selama bulan Ramdhan lebih baik berkumpul kepada keluarganya masing-masing.

Kalau mereka mau buka pijat tradisional silahkan buka di desa tempat tinggalnya, jangan di Mukomuko,” jelasnya.

Lanjutnya, Satpol PP akan terus mengawasi secara lebih intensif panti pijat selama bulan Ramadan

untuk mencegah praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan jasa pijat tradisional.

"Selama Ramadan, tim pengawasan Perda melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap panti pijat dan memastikan usaha tutup selama bulan Ramadhan," katannya.

Ia mengatakan, kalau nanti ditemukan panti pijat melanggar izin, tentu ada tindakan tegas, bisa jadi sampai penutupan sementara tempat usaha tersebut.

Selain itu dalam rangka menciptakan ketertiban, baik kemacetan lalulintas dan menimbulkan kesan kumuh oleh pedagang takjil untuk berbuka puasa,

yang berdagang diatas trotoar Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera tepatnya di Kecamatan Kota Mukomuko. 

Pemkab juga melarang pedagang yang berjualan di zona hijau tersebut selama bulan Ramadhan. 

Oprasi penertiban pedagang akan dilakukan nantinya jika masih ada pedagang yang berdagang di zona hijau tersebut.

Karena selain dapat menyebabkan kemacetan Lalu Lintas juga akan membahayakan pedagang dan pembeli ketika bertransaksi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan