Pemkab Rejang Lebong Rancang Perda Pemenuhan Hak Disabilitas

RAKOR: Pemkab Rejang Lebong bersama PMMI Provinsi Bengkulu melaksanakan rapat koordinasi terkait rencana pembentukan Perda tentang Disabilitas.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID – Pemkab Rejang Lebong merancang peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Kaum Disabilitas (PPHKD).

Perda ini untuk memenuhi hak masyarakat disabilitas untuk mendapatkan berbagai kemudahan.

Khususnya dalam pelayanan publik dan peningkatan kualitas masyarakat.

Rencana untuk menerbitkan perda tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemkab Rejang Lebong dengan Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) Provinsi Bengkulu di ruang rapat kantor Bupati Rejang Lebong, Rabu 20 Maret 2024.

Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah, SH yang memimpin langsung rapat koordinasi tersebut mengungkapkan secepatnya rancangan Perda tentang PPHKD ini akan segera disampaikan ke DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Kisah Umar bin Khattab, Raja Tanpa Istana, Kamu Sudah Tahu?

Selanjutnya bisa dibahas sebagai salah satu rancangan perda usulan eksekutif.

“Rencananya, kami akan segera memproses Raperda tersebut dan menyampaikannya ke DPRD untuk dibahas dan kemudian ditetapkan sebagai Perda. Dengan demikian, kaum difabel di Rejang Lebong akan memperoleh perlindungan dan kebutuhan hak-hak mereka akan dipenuhi,” ungkap Wabup.

Selama ini, menurut Wabup, kaum penyandang disabilitas di Rejang Lebong tampaknya belum sepenuhnya memperoleh hak-hak mereka.

Namun, ternyata Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan banyak upaya untuk membantu mereka.

Ini termasuk bantuan dalam pengadaan alat bantu seperti alat bantu pendengaran, kursi roda, alat bantu berjalan, dan alat bantu lainnya.

“Lebih jauh lagi, Dinsos juga telah menyusun dan mengajukan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas,” beber Wabup.

Wabup juga  menjelaskan bahwa Raperda yang akan diprioritaskan untuk dijadikan Perda akan mengatur tentang pemenuhan hak-hak kaum difabel.

BACA JUGA:Cegah Inflasi Lebaran, Pemdes Diminta Segera Cairkan DD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan