Pemkab Rejang Lebong Rancang Perda Pemenuhan Hak Disabilitas
RAKOR: Pemkab Rejang Lebong bersama PMMI Provinsi Bengkulu melaksanakan rapat koordinasi terkait rencana pembentukan Perda tentang Disabilitas.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-
“Hal ini bisa terwujud ketika semua ruang publik dilengkapi dengan fasilitas infrastruktur yang memadai sehingga para teman difabel dapat beraktivitas tanpa hambatan. Dengan demikian, mereka tidak lagi dikategorikan sebagai difabel,” jelas Irna.
Lebih lanjut, Irna juga mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya telah membantu mengorganisir kelompok disabilitas daerah (KDD), meskipun baru ada 3 KDD yang terbentuk di 3 desa di Kabupaten Rejang Lebong, yaitu KDD Desa Rimbo Recap, KDD Desa Lubuk Ubar, dan KDD Kampung Delima.
“Pembentukan KDD relatif mudah dilakukan. Namun, tantangannya adalah bagaimana menjaga agar aktivitas KDD tetap berkelanjutan. Dan ini butuh dukungan dari pemerintah daerah dan sejumlah pihak yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Dengan adanya Perda ini nantinya, kita harapkan seluruh desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sudah memiliki KDD masing-masing,” beber Irna.(**)