Bengkulu Selatan Mulai Tahapan Pilkada, Kurangi Jumlah KPPS Karena Ini

KERJA: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Bengkulu Selatan saat melaksanakan tugas Pemilu 2024. Foto: Dok. Rakyat Bengkulu.--

"Sejak jauh hari kita sudah ingatkan soal Pilkada, netralitas itu harga mati,’’ ujar Sekda.

BACA JUGA:Jaksa Panggil Kelompok Tani Penerima Dana Replanting di Bengkulu Selatan

Selain mengingatkan soal netralitas, beberapa hal lainnya yang dilakukan Pemkab Bengkulu Selatan sebut Sekda, tidak melakukan pergantian pejabat per 22 Maret 2024.

Karena mengacu pada pasal 71 ayat 2 uud nomer 10 tahun 2016. Dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon.

Kemudian berdasarkan tahapan dan jadwal pemilihan Berdasarkan PKPU nomer 2 tahun 2024 tahapan penetapan paslon 22 september 2024. 

Maka berdasarkan ketentuan tersebut, pada 22 Maret 2024 tidak dapat melakukan pergantian pejabat. 

Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. "Ini juga kita ingatkan, dan kita patuh," demikian Sekda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan