Satpol PP Kepahiang Sidak Dapati Sejumlah PNS Tak di Tempat, OPD Mana Saja?

SIDAK; Sidak selama bulan suci ramadan kembali dilanjutkan Satpol PP Kepahiang, Rabu 20 Maret 2024. Foto: Heru Pramana/RB--

"Kalau dilarang kan tidak mungkin juga. Kami cuma minta jangan terlalu vulgar menyajikan dagangannya. Saling menghormati lah," imbau Destiana.

 Selama bulan suci ramadan ini juga, Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Kepahiang Hidayatullah Sjahid Nomor: 000.8/149/Bag.8/2024 tentang jam kerja ASN.

Di dalam SE disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerja mulai Senin - Kamis adalah  sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

BACA JUGA:Tersangka Guru Olahraga dan Pelatih Futsal Putri, Ajak Siswi Bertemu Dekat Kuburan

Lalu,  hari Jumat Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB. Sedangkan OPD dengan 6 hari kerja, jam kerja Senin-Sabtu pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. 

Pada hari Jumat, dengan jam kerja pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.

Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1445 Hijriah adalah, minimal 32,50 jam seminggu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan