JPU Kejari Kaur Tuntut 4 Terdakwa Perkara Korupsi BOK Kaur 16 Bulan, Kerugian Negara Rp406 Juta Pulih

TUNTUT: Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejari Kaur terhadap empat terdakwa dugaan Korupsi BOK Kaur. FIKI/RB--

“Untuk perannya, berbeda. Dua Kapus itu memenuhi permintaan terdakwa Kadis dan Sekdis terkait pemotongan 2 persen,” singkatnya. 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darmawansya,  Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, SH, MKn akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU Kejari Kaur.

BACA JUGA:Sopir Truk Muatan Kayu Meranti Diduga Ilegal Dijerat Pasal Ini

BACA JUGA:Terungkap Nama Baru Diduga Pemodal, Terima Aliran Fee Proyek BTT Seluma 

“Kami akan siapkan nota pembelaannya dan akan kami buka semua di nota pembelaan,” ucap Sopian. 

Di sisi lain, PH terdakwa Gusdiarjo, Jecky Haryanto, SH menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan peran dari terdakwa berbeda-beda dan juga pertangungjawaban yang harusnya dilakukan juga berbeda. 

“Namun kita lihat tadi, para terdakwa ini dituntut sama. Kami merasa seharusnya klien kami ini dituntut lebih ringan dari terdakwa lain,” kata Jecky. 

Untuk itu, pada persidangan selanjutnya pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau peleidoi atas tuntutan tersebut. 

“Tentu kita mengajukan pleidoi atas tuntutan ini,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan Rabu, 13 Maret 2024, Ketua Majelis menanyakan terkait fakta persidangan sebelumnya, mengenai pemotongan dana BOK Kaur tahun 2022 yang sebesar 2 persen.

Dalam persidangan, para terdakwa ditanyai satu persatu, atas perintah siapa dana BOK itu dipotong 2 persen.

Terdakwa Gusdiarjo memberikan kesaksian, perintah pemotongan dana BOK 2 persen berasal dari Darmawansya selaku Kepala Dinas Kesehatan saat itu. 

Ia menerangkan, perintah itu disampaikan saat rapat di Dinas Kesehatan Kaur.  Selain itu, terdakwa Gusdiarjo juga mengaku pernah menyerahkan uang sebanyak dua kali kepada terdakwa Darmawansyah. 

Uang itu berasal dari pencairan dana BOK triwulan I dan II taun anggran 2022, masing triwulan diserahkan Rp76 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan