JPU Kejari Kaur Tuntut 4 Terdakwa Perkara Korupsi BOK Kaur 16 Bulan, Kerugian Negara Rp406 Juta Pulih
TUNTUT: Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejari Kaur terhadap empat terdakwa dugaan Korupsi BOK Kaur. FIKI/RB--
Namun, kesaksian Gusdiarjo dibantah terdakwa Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti.
Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, bersaksi bahwa perintah pemotongan 2 persen ini datang dari terdakwa Gusdiarjo selaku Sekretaris Dinas pada saat itu.
Menangapi perbedaan kesaksian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, berdasarkan beberapa bukti yang pihaknya miliki dan beberapa keterangan saksi yang dihadirkan sebelumnya, perintah pemotongan dua persen tersebut berdasarkan arahan Kepala Dinas dalam hal ini terdakwa Darmawansyah.
“Alat bukti yang kami sajikan terdahulu, bahwa memang terdapat arahan dari Kepala Dinas (pemotongan 2 persen, red). Memang menjurusnya ke Kepala Dinas, melalui Sekretaris Dinas,” ujar Bobby.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, sudah cukup kuat mengarah kepada terdakwa Darmawansyah terkait perintah pemotongan 2 persen dana BOK kaur.
“Walaupun tadi kita lihat, Kepala Dinas itu sendiri saat memberi keterangan sebagai terdakwa menyangkal hal itu (memberi perintah pemotongan 2 persen, red),” kata Bobby.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darmawansya, Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, SH, MKn mengatakan berdasarkan fakta persidangan, kemarin hampir semua kesaksian terdakwa (kliennya, red) menjurus kepada terdakwa Gusdiarjo untuk perintah pemotongan 2 persen tersebut.
Namun, apapun hasilnya nanti, pihaknya tetap menghormati Majelis Hakim yang akan memutuskan, sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.
“Tapi pada prinsipnya kami selaku Kuasa Hukum meyakini bahwa perintah itu bukan dari beliau (Kepala Dinas, red) apalagi didukung oleh dua saksi yang lain yang mengatakan perintah itu memang bukan dari Kepal Dinas, melainkan perintah itu dari Sekdis itu sendiri,” tutup Sopian.