ASN Bengkulu Utara Panen Duit, Terima Gaji, THR dan TPG, Catat Tanggal Pencairan
APEL: PNS dan PPPK Pemkab Bengkulu Utara yang awal April mendatang akan menerima THR dan TPG. Foto: Shandy/RB--
Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, pemerintah daerah harus membayar THR paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Ini artinya pembayaran THR akan dilakukan sekitar tanggal 1 atau 2 April 2024.
BACA JUGA:TPP ASN Pemkab Mukomuko 3 Bulan Belum Dibayar, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Tidak Bisa Melamar PPPK Sekaligus CPNS, Sekalipun Penuhi Syarat
“Mudah-mudahan sebelum batas akhir kita sudah bisa membayarkan THR seluruh ASN Bengkulu Utara,” sampainya.
Ini artinya awal April mendatang PNS dan PPPK akan menerima gaji selama dua bulan (termasuk THR), dan khusus guru menerima TPG yang besarannya juga 1 bulan gaji.
Untuk THR, setiap ASN akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan tanpa potongan apapun.
Berbeda dengan masa Covid-19 dimana THR diberikan hanya untuk gaji pokok tanpa tunjangan.
“Jadi besaran dana yang kita siapkan bertambah, karena pembayaran THR sesuai dengan besaran gaji masing-masing ASN yang diterima setiap bulan tanpa potongan apapun,” terangnya.
Terkait pembayaran gaji ke-13 yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024, menurut Masrup belum akan diproses saat ini.
“Untuk gaji ke-13 kita akan proses nanti setelah Idul Fitri. Perbup yang disusun saat ini khusus untuk pembayaran THR,” terangnya.
Namun jika berkaca kebiasaan selama ini, jadwal pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni dan Juli atau bertepatan tahun ajaran baru pendidikan.
“Biasanya kita bayarkan dengan pertimbangan kebutuhan ASN saat memasuki tahun ajaran baru dimana ASN membutuhkan dana yang lebih besar untuk pendidikan anak. Karena itu belum kita bahas saat ini,” pungkas Masrup.
BACA JUGA: CJH Wajib Vaksin Meningitis, Disiapkan 1.702 Dosis
BACA JUGA:JPU Sebut Calon Nasabah KUR Lebong Tidak Disurvei, Dugaan Kuat Jaringan Calo DPO