Akhir Maret, Nomor Induk PPPK Bengkulu Tengah Ditargetkan Selesai dan Dilaksanakan Pelantikan

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.-foto: dok/koranrb.id-

“Kalau nomor induk sudah terbit, tentu kami akan langsung memproses pelaksanaan pembuatan SK agar pelantikan bisa dilaksanakan,” terangnya. 

Sebelumnya, Lipi juga sudah menyampaikan, untuk kuota 2.009 ini terdiri dari penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 314 dan 1.695 untuk kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Khusus untuk seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer tamatan Sekolah Dasar (SD) bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahun 2024.

Sebagaimana surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) terbaru, untuk jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga S1 bisa mengikuti seleksi PPPK. 

“Honorer dengan kualifikasi pendidikan SD, SMP, SMA hingga S1 bisa mengikuti seleksi. Nanti kita akan menyiapkan formasinya. Namun dengan catatan harus memiliki ijazah. Kalau tak ada ijazah tetap tidak bisa mengikuti seleksi PPPK,” ungkapnya.

Lanjut Lipi, semua pegawai honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah yang hanya tamatan SD tak usah khawatir karena akan diakomodir.

Dalam kesempatan ini Lipi menegaskan, meskipun kuota saat ini akan mengakomodir semua honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah, bukan berarti PPPK mendapatkan jaminan langsung lulus. 

BACA JUGA:Fenomena Alam: Gerhana Matahari Total Jelang Lebaran, Begini Dampaknya

Sebab seluruh honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus mengikui tahapan seleksi yang akan diselenggarakan oleh panitia.

Jadi kepada seluruh tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah silahkan persiapkan diri dan jangan menyia-nyiakan kuota yang banyak ini.

Dari 1.695 kuota formasi PPPK yang disiapkan, 80 persennya akan diperuntukan kuota formasi khusus tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sedangkan 20 persennya diperuntukan untuk formasi PPPK formasi umum.

“Tidak ada istilah jaminan lulus dan mengikuti seleksi hanya formalitas saja. Sebab peserta harus mengikuti tahapan apabila ingin lulus dan menerima SK menjadi PPP,” ujarnya. 

Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menjelaskan, sesuai dengan keputusan Menteri PANRB RI Nomor 173 tahun 2024 tentang panduan penyusunan rincian kebutuhan pegawai, Pemkab Bengkulu Tengah diminta untuk menyusun rincian formasi yang akan dibuka sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia saat ini.

Setelah rincian formasi disusun, barulah Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melakukan verivikasi ulang sebelum akhirnya mengesahkan rincian formasi tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan