Tenggat Waktu Pencairan THR ASN Mukomuko, Ini Rinciannya Sesuai Golongan

THR: Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko tidak lama lagi akan disalurkan. FIRMANSYAH/RB--

"Meskipun tidak ada Posko, instansi terkait tetap kami siapkan melakukan pengawasan dan siap menerima laporan terkait kendala pembayaran THR bagi karyawan perusahaan besar yang ada, seperti  perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak kelapa sawit," ujarnya.

Sedangkan apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayarkan THR pekerja, akan mengacu pada ancaman sanksi yang diterima sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan.

Dimana dalam pasal 10 Bab IV peraturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda lima persen dari total THR yang mesti dibayar.

Dengan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR kepada pekerja.

“Maka dari itu kepada pihak perusahaan kami ingatkan untuk mempersiapkan kewajbannya. Agar tidak tersandung permasalahan karena berkaitan dengan THR ini memang sudah memiliki regulasi yang jelas,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan