3 Ahli Ini Perkuat Dakwaan Perkara Korupsi Dana BTT Seluma, Begini Keterangannya

SAKSI AHLI: Majelis Hakim saat mengambil sumpah kepada tiga saksi ahli yang dihadirkan ke persidangan perkara dugaan korupsi dana BTT BPBD Seluma tahun anggaran 2022. FIKI SUSADI/RB --

tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomoro 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, para terdakwa menimbulkan KN Rp 1,5 miliar. 

KN tersebut timbul dari 8 kegiatan BPBD seluma dengan total pagu anggaran Rp 3,8 miliar. 

Sekedar mengulas, diduga ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar. Proyek tersebut meliputi Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta.

Pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Pembangunan Pelapis Tebing Jalan dikerjakan CV. Jaya Seluma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 83 juta.

Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (1) dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 935 Juta.

Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (2) dikerjakan CV. Fello Putri Paiker merugikan negara sebesar Rp 84 juta.

Pembangunan Jembatan Gantung Padang Merbau dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari merugikan negara sebesar Rp 166 juta.

Pembangunan Jembatan Gantung Pagar Banyu dikerjakan CV. Permata Grup merugikan negara Rp 102 juta.

Pembangunan Box Culvert Ruas Jalan Jenggalu - Riak Siabun dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 30 juta.

Pembangunan Box Culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) dikerjakan CV. Defira merugikan negara Rp 55 juta.

Pengawasan Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati 1, Pengawasan Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati 2 dan Pengawasan Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Atha Buana Consultant merugikan negara Rp 138 juta.

Dari pagu anggaran dana BTT di DPA SKPD BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 miliar, sebesar Rp 3,8 miliar anggaran dikelola oleh BPBD Seluma untuk mengerjakan 8 kegiatan.

Sejak terkonfirmasi naik ke tahap penyidikan April 2023 lalu oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik telah memeriksa setidanya 44 saksi dalam kasus ini, termasuk Bupati Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan