3 Ahli Ini Perkuat Dakwaan Perkara Korupsi Dana BTT Seluma, Begini Keterangannya
SAKSI AHLI: Majelis Hakim saat mengambil sumpah kepada tiga saksi ahli yang dihadirkan ke persidangan perkara dugaan korupsi dana BTT BPBD Seluma tahun anggaran 2022. FIKI SUSADI/RB --
Ditambah lagi keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Bengkulu, yang menyatakan bahwa Kerugian Negera (KN) dalam perkara ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan fisik.
Diduga ada beberapa bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
BACA JUGA:Curi Pagar Buat Beli Miras, 3 Bujang Ditangkap, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Futsal Lalu Tumbuh Cinta, Sebelum Akhirnya Korban Dipaksa Melayani Aksi Bejat Guru
“Banyak proyek yang kekurangan volume sehingga menimbulkan Kerugian Negera,” ucap Ahli BPKP dalam persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Syaiful mengatakan, berdasarkan keterangan ahli, memperkuat dakwaan JPU.
“Tadikan dari saksi kontruksi juga menerangkan adanya proyek yang kekurangan volume dan bahkan ada yang total loss, seperti pelapis tebing kantor bupati satu,” ujar Syaiful.
Ditambah JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman inti dari keterangan ketiga ahli mengenai adanya manipulasi berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan fisik terhadap 8 proyek dari BTT BPBD Seluma.
BACA JUGA:JPU Sebut Calon Nasabah KUR Lebong Tidak Disurvei, Dugaan Kuat Jaringan Calo DPO
BACA JUGA:JPU Sebut Calon Nasabah KUR Lebong Tidak Disurvei, Dugaan Kuat Jaringan Calo DPO
“Kalau selama ini kita pahami bahwa kontrak dulu baru kerja. Ternyata benar dari keterangan ahli, untuk tanggap darurat bisa kerja dulu baru kontrak.
Tapi dalam perkara ini, yang menjadi persoalan adalah rekayasa hasil pekerjaan fisik itu,” tutupnya.
Adapun deretan 12 terdakwa dalam perkara ini meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni, Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decky Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultan, Nopian Hadinata.
Kemudian, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, Direktur CV. Permata Group, Sugito, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi.
Para terdakwa dijerat JPU dengan pasal berlapis, Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999