Vonis Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji, JPU: Kita Juga Banding

BANDING: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu juga menyatakan upaya banding atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu kepada dua terdakwa. FOTO: JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman/RB--

Sementara, terdakwa Panca Saudara Silalahi divonis hukum 4 tahun pidana penjara, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Panca juga sama, dibebankan pidana tambahan UP sebesar Rp25 juta. 

Kedua terdakwa terbukti secarah sah melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa Suharyanto dan terdakwa Panca Sudara Silalahi terbukti dan meyakinkan bersalah dalam pasal primair Jaksa Penuntut Umum,"  tegas Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.

Peran inisial RO. Pada fakta persidangan dugaan Korupsi proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, terungkap nama lain. 

Nama lain ini, diduga aktor utama atau orang yang berperan penting dalam pekerjaan revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021. 

Nama itu disebut-sebut para terdakwa dalam perkara ini, berinisial RO. 

Menanggapi fakta persidangan ini, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH mengatakan, pihaknya akan menganalisis keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Apapun fakta dipersidangan akan menjadi analisa kita untuk ke depannya,” kata Rozano. 

Diterangkan Rozano, setiap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tentu akan menjadi perhatian pihaknya. 

Fakta-fakta yang terungkap itu pasti akan dikoordinasikan dengan Penyidik. 

“Karena semua fakta yang terungkap menjadi fakta hukum nantinya ke depan. Menjadi penilaian penuntut umum dalam menentukan status terdakwa yang lain,” tuturnya. 

Analisis yang dilakukan, untuk mencari alat bukti, keterlibatan pihak lain dalam sebuah perkara. 

“Untuk memastikan fakta hukum itu, tentunya harus dianalisa dulu. Apa iya keterangnya itu cuma keterangan dari terdakwa saja atau memang ada dukungan alat bukti lainnya,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetiyo, SH., MH menjelaskan, untuk menyeret pihak lain kedalam perkara dugaan Korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, cukup dengan dua alat bukti. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan