Vonis Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji, JPU: Kita Juga Banding
BANDING: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu juga menyatakan upaya banding atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu kepada dua terdakwa. FOTO: JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman/RB--
Kembali pada Kamis 10 Agustus 2023, salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berisial M menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada penyidik.
Pasalnya Rp200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan, dari pemenang lelang proyek Asrama Haji.
Ada lagi penitipan KN dari saksi berinisial MT, ia mengembalikan uang sebesar Rp30 juta pada Senin 14 Agustus 2023, kemudian Rp23 juta pada Senin 21 Agustus 2023.
Terakhir terdakwa Panca Saudara Silalahi, sebelum ditahan Senin 16 September 2023 ia menitipkan Rp20 juta.
Dari penghitungan penyidik, terdakwa Panca Saudara Silalahi merugikan negara Rp100 juta, namun hitungan itu tak diakui terdakwa. Ia hanya mengakui menikmati sebesar Rp 20 juta.