Vonis Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji, JPU: Kita Juga Banding
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Senin , 25 Mar 2024 - 23:04
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/14e4c62783ab9e4a4a0fc8aacd41836b.jpg)
BANDING: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu juga menyatakan upaya banding atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu kepada dua terdakwa. FOTO: JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman/RB--