Kamu Pemburu Beasiswa? Kuy Daftar LPDP 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Seleksinya

Kamu Pemburu Beasiswa? Kuy Daftar LPDP 2024. Foto: screenshot laman LPDP/ koranrb.id --

4. Program beasiswa LPDP memiliki persyaratan khusus untuk pendaftaran. 

Salah satunya adalah persyaratan tersebut adalah bahwa pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan lagi untuk mendaftar pada program beasiswa magister. 

Hal ini mungkin dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang belum menyelesaikan studi magister untuk mendapatkan dukungan keuangan dalam melanjutkan pendidikan mereka.

BACA JUGA:Sejarah Hari Raya Nyepi, Berawal dari Zaman India Kuno

Demikian pula, pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor. 

Hal ini mungkin dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang belum menyelesaikan studi doktor untuk mendapatkan dukungan keuangan dalam menyelesaikan program doktor mereka.

BACA JUGA:Kenapa Setir Mobil Ada yang Berposisi di Kanan dan Kiri? Begini Sejarahnya

Dengan membatasi pendaftaran bagi mereka yang telah menyelesaikan studi magister atau doktor, program beasiswa LPDP dapat memberikan kesempatan kepada mereka yang masih dalam tahap pendidikan.

5. Program Beasiswa LPDP memberikan kesempatan kepada lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang doktor. 

BACA JUGA:Sejarah Nabi Hud, Diberi Allah SWT Mukjizat untuk Kaum Ad Penyembah Berhala

Dalam hal ini, transkrip nilai dari pendidikan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

Biasanya dihitung berdasarkan rata-rata nilai yang diperoleh oleh seorang mahasiswa dalam semua mata kuliah yang diambil selama masa studi mereka.

BACA JUGA:Begini Sejarah Muhammadiyah Gunakan Metode Hisab untuk Tentukan Awal Ramadan dan Idul Fitri

Dalam hal ini program Beasiswa LPDP, lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai mereka sebagai bukti pemenuhan syarat IPK. 

Ini berarti bahwa nilai-nilai yang mereka peroleh selama pendidikan dokter spesialis atau dokter subspesialis akan dianggap sebagai IPK mereka untuk mendaftar ke program doktor yang ditawarkan oleh Beasiswa LPDP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan