Lanjutan Program Baby Tree, Masyarakat Air Tenam Terima Rp144,28 Juta
SERAHKAN: KKI Warsi serahkan bantuan Rp144.280.000 yang akan disalurkan kepada 26 petani di Air Tenan. FOTO: DOK/RB--
Perladangan di dalam kawasan hutan telah menimbulkan rasa was-was dan ketakutan di masyarakat.
Ketakutan dan kekhawatiran inilah yang kemudian diresolusikan dengan peluang perhutanan sosial.
Perhutanan sosial adalah program pelibatan masyarakat mengelola kawasan hutan.
Program ini merupakan salah satu bentuk pemberian hak kelola ke masyarakat yang sudah beraktifitas di dalam hutan baik karena keterlanjuran maupun ketidaktahuan.
Dengan difasilitasi KKI Warsi dan KPHL Bengkulu Selatan, masyarakat Air Tenam memperoleh legalitas pengelolaan hutan melalui skema Hutan Kemasyarakatan sesuai SK Menteri LHK No: 6234/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2019 pada tanggal I Januari 2019 pada areal seluas 1.269 Ha.
Sebelumnya masyarakat Air Tenam juga telah mendapatkan SK Hutan Tanaman Rakyat seluas 408 ha pada tahun 2013.
Dengan mendapatkan hak kelola perhutanan sosial, pengelola membuat rencana kerja dan aturan pengelolaan hutan.
Inilah yang menjadi titik balik masyarakat mengelola hutan, memulihkan ekosistem sekaligus meraih manfaat dari hutannya.