Bikin Sedih, Honorer DPRD Provinsi Bengkulu Ngaku Diberhentikan Tanpa Alasan, Berikut Pengakuannya

Honorer DPRD Provinsi Bengkulu, Lisni Yanti mengeluh karena diberhentikan dari tempat kerjanya. (Foto: Abdilatul Fatwa/koranrb.id)--

BENGKULU, KORANRB.ID – Mengaku bekerja dari 2021, Satu seorang honorer DPRD Provinsi Bengkulu, Lisni Yanti diberhentikan tanpa alasan.  

Kejadian bermula saat sebagian staff honorer DPRD Provinsi Bengkulu dirumahkan pada pertengahan Januari 2024 kemarin.

Namun setelah dirumahkan, diketahuinya bahwa seluruh pegawai honorer tersebut telah kembali bekerja seperti biasa dikantor DPRD Provinsi kecuali dirinya.

Atas kejadian tersebut Tenaga honor Staf Kabag Umum DPRD Provinsi Bengkulu, Lisni Yanti kebingungan, lantaran ia mengaku selalu masuk tepat waktu dan pulang tepat waktu saat bekerja serta maksimal dalam bekerja.

BACA JUGA:Investasi Masuk Rp 35 Triliun, Ternyata Warga Bengkulu Utara Mayoritas Bekerja di sini, Bukan Pertambangan

Gelisah dengan perlakuan tersebut, seingatnya pada 29 Januari 2024, ia menghadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Erlangga, M.Si untuk menyampaikan keluhannya. 

Saat berjumpa dengan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, ia menerangkan kenapa ia dirumahkan atau diberhentikan sedangkan ia tidak pernah melakukan kesalahan. 

Namun ia mengaku Sekwan, memberikan tanggapan bahwa yang memberhentikanny adalah dewan yang mempekerjakannya di DPRD selama ini.

Menurut honor tersebut, Sekwan mengaku bahwa ia memang ingin diganti oleh ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Mau Dapat Uang Rp1 Miliar Tanpa Modal? Kamu Bisa Terapkan Cara Ini

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pada awal Februari 2024, tenaga honorer tersebut langsung menghadap Gubernur Bengkulu, Prof. Dr Rohidin Mersyah, MMA.

Diakuinya, Gubernur sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dan Gubernur Bengkulu pun memberikan tanggapan bahwa tidak boleh merumahkan atau memberhentikan tenaga honorer yang telah bekerja dari 2021, sesuai dengan keputusan Menpan RB.

Prihatin nasib yang menimpa tenaga honorer tersebut, Gubernur memberikan surat disposisi untuk diberikan kepada Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu.

Kemudian, tenaga honorer kembali menghadap Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu kembali dengan membawa surat disposisi Gubernur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan