TPN Klaim, PSU Tak Hambat Pelantikan Presiden

Todung Mulya Lubis, ketua tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, menyatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU, itu sama halnya dengan penetapan dua putaran pemilihan umum presiden (Pilpres).--market bisnis

BACA JUGA:ASN Bengkulu Tengah Dapat Tambahan Tunjangan 100 Persen, Bisa Dibayar Sebelum Lebaran Idul Fitri

Tetapi lebih pada penegakan hukum dan demokrasi atas pelanggaran pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Saat ini penegakan hukum dan demokrasi yang menjadi cita-cita reformasi terancam terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang sarat pelanggaran TSM,” ujarnya.

Di sisi lain, saat menggugat ke MK, pasangan Anies-Muhaimin tidak mengikutsertakan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum. 

Padahal, Hamdan merupakan ketua Dewan Pakar Timnas Amin.

BACA JUGA:Fasilitas RS Pratama Mukomuko Lengkap, Segera Layani Masyarakat Dapil III

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Pasangan Amin Ari Yusuf Amir memaparkan alasan Hamdan memilih untuk tidak ikut beracara di MK.

Meski demikian, Hamdan tetap memberikan masukan dan saran serta memercayakan seluruh proses kepada THN.

Menurut Ari, hal tersebut menunjukkan integritas Hamdan Zoelva dan sikap menjunjung etik dalam beperkara di MK. 

“Beliau sebenarnya memiliki izin praktik beracara sebagai lawyer, tetapi memilih tidak mendampingi Amin di sidang MK karena menghormati etik,” kata Ari.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Ini Sejumlah Penghasilan yang Diterima ASN Mukomuko, Honorer Gigit Jari

Ari menambahkan, keputusan Hamdan yang juga ketua Dewan Penasihat THN menunjukkan betapa solidnya kekuatan THN Amin.

Pihaknya optimistis dengan bukti-bukti dan saksi yang diajukan di sidang nanti.

Ari berharap sidang berjalan lancar dan mampu membuka berbagai tabir kecurangan Pilpres 2024 ke publik. 

“Semoga hakimnya adil dan bukti-bukti yang disajikan valid sehingga akan mampu membuka mata masyarakat terkait dengan kondisi sebenarnya pelaksanaan Pilpres 2024,” tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan