Bappeda: IPM Kabupaten Rejang Lebong Meningkat 0,86 Persen

Kepala Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, S.TTP, M.Si.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

“Berharap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Rejang Lebong dapat terus meningkat sejalan dengan kemajuan pembangunan dalam berbagai bidang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten setiap tahunnya,” tegas Khirdes.

Diketahui meningkatnya IPM di Kabupaten Rejang Lebong tersebut tak lepas dari program-program yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong yang disusun sedemikian rupa dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.

Dan untuk tahun ini Pemkab Rejang Lebong juga telah menyusun RKPD tahun 2025, dimana ada 10 poin kesepakatan yang dijadikan sebagai acuan data pendukung dalam penyusunannya. 

Poin-poin tersebut terdiri dari pengembangan infrastruktur termasuk pembangunan jembatan Taba Renah dan peningkatan fasilitas lampu merah di Pasar Tengah di Jalan Merdeka, yang merupakan bagian dari jalan provinsi.

Kemudian terkait peningkatan pelayanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan, termasuk peningkatan fasilitas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan peningkatan akses pendidikan di wilayah perkotaan dan pedesaan.

Fokus utama adalah penanganan penyakit seperti HIV, TBC, dan malaria.

Berikutnya terkait usulan infrastruktur untuk tingkat kabupaten, termasuk prioritas pembangunan jalan desa di Kecamatan Binduriang, serta penanganan masalah sampah dan genangan air.

BACA JUGA:Daftar Calon Negara Kuat Timnas Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, 1 Levelnya Dulu di Bawah Timnas

Juga soal bantuan bagi perguruan tinggi, termasuk beasiswa untuk mahasiswa dan kerja sama program dengan akademisi dalam bidang pertanian, serta penyediaan fasilitas di kampus.

Selanjutnya, ada upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dalam sektor pariwisata.

Juga ada usulan dalam bidang transportasi, seperti penertiban lalu lintas truk di jalan provinsi, penambahan lampu jalan di sekitar City Park Setia Negara, dan pembangunan zebra cross di sekitar sekolah dasar dan SMP di luar kota.

Selain itu ada usulan mengenai penanganan sosial bagi pengamen cilik.

Pemenuhan hak-hak anak, termasuk dukungan anggaran untuk kegiatan forum anak dan percepatan pembentukan forum anak tingkat kecamatan dan desa.

Berikut bantuan anggaran untuk organisasi masyarakat keagamaan.

Serta ada penyusunan pedoman teknis untuk pengajuan pembangunan rumah ibadah.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan