Bulan Ini, KPU Kembali Rekrut PPK, PPS, dan KPPS, Simak Cara Daftarnya!
SAMPAIKAN: Komisioner KPU Kaur, sampaikan progres pelaksanaan Pilkada mendatang.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – Bulan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur akan kembali merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Perekrutan ini merupakan salah satu tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kaur 2024.
Kabar ini tentunya menarik perhatian banyak warga Kaur yang hendak ikut mendaftarkan diri.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 tentang jadwal tahapan Pilkada, perekrutan anggota PPK, PPS dan juga KPPS akan mulai diselenggarakan tanggal 17 April 2024 mendatang.
BACA JUGA:DTPHP Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Antar Leading Sector Pertanian, Bahas Ini
Bagi warga Kaur yang berminat mendaftar, nantinya dapat langsung menghubungi panitia penyelenggara seleksi yang telah ditunjuk di setiap kecamatan.
Atau bisa langsung datang ke kantor KPU Kaur menemui Komisioner penanggung jawab penerimaan anggota PPK, PPS, dan KPPS masing-masing kecamatan.
"Sesuai dengan petunjuk PKPU No 2, bahwa untuk persiapan pelaksanaan Pilkada, perekrutan PPK, PPS, dan KPPS kembali akan dilakukan," kata Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Kabupaten Kaur, Tony Kuswoyo Minggu 31 Maret 2024.
Disampaikan Tony, bagi warga yang pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa waktu yang lalu telah tergabung sebagai PPK, PPS maupun KPPS, saat perekrutan ini nanti tetap bisa mendaftarkan diri.
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Resmi Dimulai, KPU Daerah Diminta Mulai Fokus, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
Mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
"Yang dahulu sudah ikut, sekarang juga tetap bisa mendaftar," ujarnya.
Tony mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kaur untuk persiapan pelaksanaan Pilkada.
Salah satunya adalah tahapan persiapan, kemudian pembahasan perencanaan program dan anggaran, dan yang terakhir akan dilakukan pembahasan adalah tahapan tata cara pelaksanaan dan waktu pelaksanaan Pilkada.