Lacak Aset Tersangka Samisake, Penyidik Berkirim Surat ke BPN, Samsat hingga Dukcapil
SAMPAIKAN: Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yunitha Arifin, SH, MH didampingi Kasi Intelejen, Feri Junaidi, SH menyampaikan perkembangan penanganan kasus dana bergulir Samisake.--LUBIS/RB
Yunitha menjelaskan hingga kemarin tim penuntut umum masih mempersiapkan dakwaan keempat tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
“Untuk empat tersangka berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sekarang ini dalam proses penyusunan dakwaan, karena ada empat terdakwa kita harus benar-benar lakukan persiapan penyusunan dakwaan,” ungkap Yunitha.
Di sisi lain kata Yunitha, Kejari Bengkulu menerima penitipan kerugian negara (KN) dari para tersangka dana bergulir Samisake tersebut. Pengembalian KN itu, dari tersangka AM sebesar Rp 156 juta, dan RH sebesar Rp 60,5 juta.
“Tersangka AM sudah kembalikan di tahap penuntutan Rp 156 juta yang dititipkan di rekening Kejaksaan. Untuk tersangka RH Rp 56 juta, itu sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka, disetor ke rekening BLUD. Kemudian RH kembali menitipkan Rp 4,5 juta ke rekening Kejaksaan,” sampai Yunitha.
BACA JUGA:Tsk Ngaku Uang Korupsi PIID-PEL Dibagi-bagi, Penyidik Cari Bukti Kuat
Seperti diketahui, untuk hasil penghitungan KN mencapai Rp 1 miliar lebih. KN Rp 1 miliar tersebut timbul dari tiga koperasi yang dikelola 4 tersangka dengan rincian, Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri Rp 739 juta, Koperasi Sanip Mandiri Rp 156 juta dan Koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta.
Selain penitipan KN. Kejari Bengkulu juga sudah melakukan pelacakan aset para tersangka. Didapati beberapa sertifikat dan bidang tanah yang kemudian disita untuk dipersiapkan menutupi KN.
Untuk tersangkap ZP, sudah dilakukan penyitaan sertifikat tanah, kemudian sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota bengkulu.
Tersangka AM, sebidang tanah berada di Kampung Melayu, untuk tersangka RH empat sertifikat yang masing-masing terletak di Desa Padang Merbau, Desa Padang Genting, Desa Tangga Batu Kecamatan Seluma Selatan.
“Untuk aset tersangka RH ada pemblokiran 4 sertifikat di BPN, dilakukan pemblokiran agar tidak boleh dibalik nama atau dipindah tangankan ke pihak lain,” jelas Yunitha.
Sementara itu, masa penahanan 20 hari keempat tersangka usai tahap dua dari penyidik ke penuntut umum, sudah berkahir Sabtu (21/10).
BACA JUGA:Tukang Kasur Ditangkap Miliki Ganja
Penasihat Hukum (PH) tiga tersangka AM, RH, dan JL, Ranggi Setiyadi SH yang diwawacarai RB mengatakan informasi perpanjangan penahanan sudah diterima ketiga kliennya hingga 20 November mendatang. Ranggi berharap agar ketiga kliennya tersebut segera disidangkan, agar ada kepastian hukum.
“Artinya kalau dalam jangka waktu 30 hari ke depan belum juga melimpahkan berkas klien ke persidangan, harus lepas demi hukum. Agar klien ada kepastian hukum,” ungkap Ranggi.(jam)
Audit/Temuan KN Samisake Jilid I, Rp 1 Miliar lebih