Bapenda: Tidak Ada Penghapusan Denda PBB-P2

Dr. Novitasari, SE, MM menjelaskan tidak ada penghapusan denda PBB-P2--Laman Instagram pribadi Dr. Novitasari, SE, MM

BENGKULU, KORANRB.ID – Kepala Bidang Perencanaan dan pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Novitasari, SE, MM mengatakan tidak ada penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Jika seseorang menunggak pembayaran PBB-P2 hingga bertahun-tahun, hanya ada kelonggaran untuk membayar sebagian dahulu.

Namun dendanya tidak terhapus dan masyarakat masih berkewajiban untuk membayarnya.

“Bisa diberikan kelonggaran tapi masih wajib bayar,” jelas Novitasari.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Pilkada, Bupati Dilarang Mutasi Pejabat

Jika masyarakat tak mampu membayar tagihan PBB-P2, bisa mengajukan pengurangan tagihan.

Dengan cara mengisi berkas keringanan PBB-P2.

Lalu pihak Bapenda akan melakukan pengecekan secara berkala apa layak atau tidak pengaju, diberikan keringanan.

Dijelaskan lagi untuk menghapus denda PBB-P2, harus mendapatkan persetujuan darai Walikota dengan diterbitkannya SK Penghapusan Denda PBB-P2.

BACA JUGA:Jalur Mudik Rawan Longsor, PUPR Siagakan 4 Titik Posko

“Kalau merasa tidak bisa bayar karena tak mampu bisa ajauakan penurunan.

Namun utuk menghilangkan denda, perlu regulasi aturan dari pemerintah kota” jelasnya.

Sistem denda pada PBB-P2, penghitungannya menggunakan sistem.

Namun secara manual, rumusnya, adalah kalkulasi keseluruhan dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan