Empat Terdakwa OOJ Minta Bebas, Satu Minta Diringankan

SIDANG: Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan para terdakwa Perintangan Penyidikan dana BOK Kaur. --FIKI/RB

“Yang jelas karena berbelit-belit saat meberikan keterangan. Kalu yang meringkan itu, bersikap sopan dipersidangan,” kata Danang, usai Persidangan di PN Tipikor Bengkulu Senin 26 Maret 2024.

BACA JUGA:ASN Mukomuko Keluhkan Belum Terima THR dan Rapel Kenaikan Gaji, TTP Cair Setelah Lebaran

Sekedar mengulas, Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, dan Rahmat Nurul Safril diamankan pada 28 Juli 2023 lalu di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.

Kemudian disusul tersangka Ranti Faulina yang diamankan pada 3 September 2023 di Jakarta.

Selang waktu satu hari, pada 4 September 2023, Kejati Bengkulu mengamankan tersangka Upal Labuhari yang berprofesi sebagai lawyer. 

Untuk diketahui, dugaan perintangan yang menyeret para terdakwa bermula dari tersangka Rahmat Nurul Safril dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.

BACA JUGA:Pasar Murah Kodim 0423 Bengkulu Utara Diserbu Masyarakat, Ini Penyebabnya

Kemudian, terdawka Ardiansyah Harahap menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada Rahmat Nurul Safril  untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.

Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para terdakwa dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan