Empat Terdakwa OOJ Minta Bebas, Satu Minta Diringankan
SIDANG: Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan para terdakwa Perintangan Penyidikan dana BOK Kaur. --FIKI/RB
BACA JUGA:Ingat! Ada Denda Rp25 Juta Bagi Jemaah Haji kedapatan Bawa Air Zamzam Berlebihan
“Kami tetap pada tuntutan,” tutupnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rahmat Nurul Sapril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra, Ranggi Setiadi mengatakan, dalam nota pembelaan yang pihaknya sampaikan secara tertulis.
Meminta agar Majelis Hakim membebaskan kliennya dari semua jeratan hukum.
“Kami berkeyakinan apa yang dituntut JPU, itu tidak memenuhi unsur dengan apa yang dilakukan klien kami,” kata Ranggi.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menuntut berbeda lima terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), dugaan Korupsi dana BOK Kaur tahun 2022.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara: Perekrutan Tenaga Teknis Juga Diprioritaskan
Tuntutan itu, dibacakan JPU Kejati Bengkulu, dimuka Persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamza, SH., MH.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa 26 Maret 2023.
Dalam tuntutannya, JPU menuntutu terdakwa Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana penjara.
Untuk terdakwa, Rahmat Nurul Safril, Rianti Faulina dan Upa Labuhari dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana Penjara.
BACA JUGA:Aksi Damai Mahasiswa Papua, Tuntut Selesaikan Kasus HAM
JPU Kejati Bengkulu meyakini kelima terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dijelaskan JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH., MH, tiga terdakwa yang dituntut lebih, karena dalam memberikan keterangan para terdakwa berbelit-belit.
Sehingga, menyulitkan Penuntut Umum membuktikan perbuatan para terdakwa.