Vonis Bendahara Desa Durian Seginim, Penjara 2 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp Rp186 Juta

PUTUSAN: Sidang dengan agenda putusan Majelis Hakim perkara korupsi pengelolaan Dana Desa Durian Seginim, Tahun Anggaran 2021-2022. FIKI/RB --

Bobi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dengan cara membuat SPJ fiktif yang akhirnya menimbulkan Kerugian Negara Rp186 juta. 

Sebelumnya, PH Enda Rahayu Ningsi, SH meminta agar mantan Kepala Desa dan juga Pj Kepala Desa tahun 2020-2021 dapat diseret dalam perkara ini.

BACA JUGA:Mantan Branch Manager BSI Nyatakan Banding, 2 Terdakwa Lain Pikir-Pikir

BACA JUGA:Warung di Pantai Panjang jadi Sasaran, Hp, Tabung Gas hingga Uang Tunai Digasak Pencuri

Menurut Endah, berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, ada keterlibatan yang jelas antara terdakwa dengan Kepala Desa periode tersebut. 

Bahkan, Endah menyebutkan Kepala Desa tahun itu juga ikut mengusulkan untuk pembuatan SPJ fiktif tersebut. 

“Yang meminta kepada terdakwa untuk mengalokasikan anggaran itukan Pj Kepala Desa itu sendiri. Jadi di situ ada andil Pj, tapi tidak diikut sertakan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini,” kata Endah. 

Hal itu juga disampaikan pihaknya saat menyampaikan nota pembelaan pada persidangan sebelumnya. 

“Dalam perkara ini tentu kita minta JPU menyeret keterlibatan pihak lain. Nanti kita tuangkan dalam pembelaan,” ujarnya. 

Diakui Endah, sampai saat ini KN Rp186 juta lebih itu belum ada yang dipulihkan terdakwa. Mungkin hal ini yang memberatkan di dalam tuntutan JPU. 

“Untuk KN memang belum ada pengembalian sama sekali,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan