Mantan Branch Manager BSI Nyatakan Banding, 2 Terdakwa Lain Pikir-Pikir

SIDANG : Sidang dengan agenda Putusan Majelis Hakim, atas Perkara Korupsi dana KUR BSI. --FIKI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, 3 terdakwa Korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) mengambil sikap berbeda. 

Satu terdakwa, yakni Adi Santika Mantan Branch Manager (BM) BSI menyatakan akan mengajukan memori banding atas vonis Majelis Hakim. 

“Saya akan mengajukan banding,” ujar Adi Santik usai vonis dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor, Selasa 2 April 2024.

Sedangkan terdakwa Efriko selaku mantan Manager Micro Marketing dan terdakwa Robi Riantori mantan Micro Marketing, belum mengambil sikap atas vonis Majelis Hakim. 

BACA JUGA: Gaji 3 Bulan Kades dan Perades Baru Dibayar Mendekati Lebaran Idul Fitri

Kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)-nya masih mengambil sikap pikir-pikir.

PH terdakwa Robi Riantori, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan setelah mendengarkan Putusan majelis hakim dan berdasarkan konfirmasi dengan klien, saat pihaknya masih mengambil sikap pikir-pikir. 

“Tapi yang jelas, atas putusan ini kita masih merasa berat.

Padahal klien saya sudah ada etikad baik untuk menitipkan dua kendaraan untuk memulihkan KN,” kata Enda. 

BACA JUGA:Ingat! Ada Denda Rp25 Juta Bagi Jemaah Haji kedapatan Bawa Air Zamzam Berlebihan

Enda menilai, putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan itikad baik yang telah dilakukan kliennya. 

Apalagi, putusan Majelis Hakim hanya turun sedikit dari Tuntutan JPU Kejati Bengkulu. 

“Kita akan berkordinasi lagi dengan pihak keluarga klien, langkah apa yang akan kita ambil kedepannya,” tutupnya.  

Sementara itu PH terdakwa Efriko, Rokhimam Suderynato, SH., MH mengatakan belum mengambil sikap atas putusan itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan