Sidang Gugatan Caleg Vs KPU dan Bawaslu Kepahiang, Mediasi Belum Tercapai
GUGAT: Sidang perdana antara penggugat Caleg DPRD melawan tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang digelar perdana di PN Kepahiang.-foto: heru/koranrb.id-
Disinggung dengan langkah mediasi yang akan diambil pada sidang lanjutan nanti, baik KPU dan Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Untuk membantah tudingan PMH, kami juga siapkan bukti-bukti. Kami penyelenggara bantah ada praktek-praktek yang tidak baik," tegas Mirzan.
Mengenai tudingan salah input data sebagaimana yang dilontarkan penggugat lengkap dengan lokusnya, menurutnya sudah diselesaikan dengan regulasi yang benar di tingkat Panwascam.
"Sidang hari ini (kemarin,red) baru pemeriksaan administrasi dulu, sekaligus melihat kehadiran kami selaku pihak tergugat. Seluruh berkas yang diminta majelis juga sudah terpenuhi. Hari ini kan baru register. belum masuk ke tahapan dan pembuktian," tambah Ikrok.
Akan gugat balik, jika tudingan penggugat tak terbukti?
"Kita belum pikir ke sana, kalaupun ya kita koordinasikan dulu ke provinsi. Termasuk apakah nanti akan sepakat atau tidak dengan mediasi yang ingin ditawarkan. Karena ini kan terkait dengan materi gugatan penggugat," tegas Mirzan.
BACA JUGA:Figur Baru Pilgub Bengkulu: Tokoh Perempuan Punya Pengaruh Kuat, Ini Buktinya
Sebelumnya, Julian Tanel melalui kuasa hukumnya menggugat KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang secara perdata dengan nilai gugatan Rp2 miliar.
Gugatan materil dan immateril tersebut dilayangkan tim pengacara dari M dan N Law Firm, Yasrizal, SH dan Heru Pratama, SH ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang pada, Rabu 6 Maret 2024 lalu.
Penggugat melihat pihak tergugat, diduga tidak menjalankan penyelenggaraan berdasarkan regulasi yang ada.
Karena ini pula membuat kliennya sebagai salah satu peserta, ikut dirugikan.
Gugatan secara materil dan immateriil ini menurutnya, dilayangkan dengan sederet bukti yang sudah dikantongi.
Salah satu materinya adalah dugaan kesalahan pada input data yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang saat berlangsungnya proses penghitungan suara.
Terkait nilai gugatan, didasari penggugat atas aktivitas pencalonan kliennya selama menjalani tahapan pemilihan legislatif DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Kepahiang.
Mulai dari melaksanakan sosialisasi, hingga kampanye selama Pemilu 2024 pihaknya melihat KPU Kepahiang, diduga tidak menjalankan penyelenggaraan berdasarkan regulasi yang ada.