Tersangka Korupsi Asrama Haji dan KUR Jadi Tahanan JPU
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH--
BENGKULU. KORANRB.ID – Pekan depan, dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, akan dinyatakan lengkap, atau P.21 oleh penuntut umum.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH menerangkan dua kasus itu yakni dugaan tipikor proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dan tipikor dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank syariah plat merah di Kota Bengkulu.
“Kemungkinan (P.21, red), kita sudah melakukan koordinasi dengan penyidik pidsus terkait perkara yang sedang ditangani,” sebut Rozano.
BACA JUGA:Jaksa Mulai Pelajari Berkas Korupsi Dana BTT Seluma
Ia menjelaskan, usai tahap 1 dari penyidik, penuntut umum sudah memberikan petunjuk, dan penyidik pun sudah melengkapinya dengan melakukan pemeriksaan kembali guna penyempurnaan berkas perkara para tersangka.
“Mungkin dalam waktu dekat kita akan menentukan sikap. Apakah dua kasus (Asrama Haji dan KUR, red) yang telah dilimpahkan tahap 1 sebelumnya sudah bisa dinyatakan lengkap,” sampai Rozano.
BACA JUGA:Pelajar Ditodong Pisau, Pelaku Begal Diamuk Massa
Seperti diketahui, dari hasil penghitungan kerugian negara (KN) oleh auditor BPKP Perwakilan Bengkulu, KN kasus tipikor Asrama Haji mencapai Rp 1,28 miliar.
Sementara total pengembalian KN yang dititipkan dua tersangka mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU, dan PS serta para saksi mencapai Rp 798 juta. Setidaknya KN yang masih tersisa mencapai Rp 482 juta lagi.
Untuk kasus tipikor dana KUR Perbankan Syariah menyeret tiga tersangka yakni mantan Mikro marketing berinisial RR, mantan Branch Manager (BM) berinisial AS dan mantan Micro Marketing Manager berinsial ED.
Penyidik masih menunggu verifikasi akhir dari tim auditor BPKP Perwakilan Bengkulu untuk penghitungan KN. Namun, penyidik memperikirakan angka KN kasus ini mencapai Rp 2 miliar, sementara tim auditor Rp 1 miliar lebih sedikit.(jam)