Apakah Zakat Fitrah boleh Diberikan Kepada Saudara Kandung? Berikut Penjelasannya

Zakat Fitrah. Foto: Ilustrasi/ fran sinatra/ a.i/ koranrb.id--

BACA JUGA: Zakat Fitrah Sesuai Kemampuan, Kemenag Mukomuko Tetapkan Paling Tinggi Segini 

Hal ini untuk memastikan bahwa zakat yang diberikan oleh seseorang hanya diterima oleh penerima yang benar-benar membutuhkannya.

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab (batas minimum) untuk memberikan sebagian dari hartanya kepada mereka yang membutuhkan. 

BACA JUGA: Ini Besaran Zakat Fitrah di Seluma, Catat Batas Terakhir Pembayarannya

Ada delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya adalah saudara kandung. 

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum memberikan zakat kepada saudara kandung. 

Pertama, saudara kandung tersebut harus termasuk dalam salah satu dari delapan golongan penerima zakat. 

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kaur

Kedua, saudara kandung tersebut tidak boleh menjadi tanggungan finansial dari orang yang memberikan zakat, yang berarti mereka tidak tinggal bersama dalam satu rumah atau memiliki tanggungan finansial terhadap orang yang memberikan zakat. 

Jika saudara kandung memiliki rezeki yang cukup dan tidak membutuhkan bantuan finansial, maka tidak diperlukan untuk memberikan zakat fitrah kepada mereka.

BACA JUGA: Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Bengkulu

Zakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang diberikan oleh umat Islam pada bulan Ramadan, khususnya di akhir bulan sebelum shalat Idul Fitri. 

Salah satu penerima zakat fitrah yang diperbolehkan adalah saudara kandung yang kurang mampu. 

Hal ini dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 

BACA JUGA:Terjadi pada 743 SM, Ini Gerhana Matahari Total dengan Durasi Terlama Sepanjang Sejarah di Dunia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan