Banyak Pelanggaran di Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Awasi Ketat Pilkada

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah. (Foto : Abdi/koranrb.id)--

BACA JUGA:Es Kuwut Melon Segar Disajikan Saat Lebaran, Berikut Resepnya

Di Mukomuko PSU dilakukan di TPS 9 Desa Penarik. Bawaslu menemukan 58 surat suara sudah digunakan tetapi belum ditandatangi Ketua KPPS.

Selanjutnya di Seluma yakni TPS 05 Kelurahan Napal. Kabupaten Seluma terdapat pemilih tidak terdaftar DPT dan DPTb menggunakan hak pilih dengan KTP-el tidak sesuai alamat.

Bawaslu juga telah melakukan sidang pelanggaran andmistratif 2 KPU, yakni Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Kaur serat 3 sidang adminitratif 3 Panitian Pemungutan suara Kecamatan (PPK) Kabupaten Bengkulu Utara.

Keseluruhan sidang pelanggaran administratif tersebut, dijatuhi sanksi teguran oleh Bawaslu Provinsi selaku pimpinan sidang.

BACA JUGA:Salat Id di Masjid Raya, Gubernur Ajak Masyarakat Teruskan Nilai Ibadah Berkualitas

Adapun penjatuhan sanksi teguran tersebut, lantaran tahapan Pemilu telah usai.

Banyaknya catatan dugaan pelanggaran selama gelaran Pemilu 2024 lalu.

Menjadi tolak ukur Bawaslu Provinsi Bengkulu, untuk mempeketat pengawasan pada setiap tahapan Pilkada mendatang.

“Kita mencatat setiap pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan baik kampanye, tahapan pungut hitung suara, ini menjadi catatan penting untuk kami memperketat pengawasan pada Pilkada mendatang,” sampai Fahamsyah.

BACA JUGA:Tips Tidur Cepat untuk Mengatasi Insomnia, Salah Satunya Menonaktifkan Alat Elektronik

Tentunya temuan dan laporan pelanggaran tersebut, diharapkan juga menjadi evaluasi lembaga pengawas dan masyarakat Bengkulu.

Sehingga dapat menjadi anak tangga menciptakan pesta demokrasi yang lebih baik lagi dari masa ke masa nantinya.

“Itu harus dievaluasi, pada tiap Pemilu nantinya,” jelas Fahamsyah.

Fahamsyah menegaskan, pengawasan pada setiap lini Pilkada tentunya akan melibatkan kerjasama yang baik dari unsur stakeholder lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan