HUT ke 53, Bank Bengkulu Tawarkan Pinjaman Hingga Rp 500 Juta, Lihat Syarat dan Cara Pengajuannya

Bank Bengkulu Tawarkan Pinjaman Maksimal Rp 500 juta. Foto : Jeri Yasprianto/koranrb.id--

BENGKULU, KORANRB.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bank Bengkulu yang Ke 53, Bank Bengkulu memiliki program kredit konsumer Bank Bengkulu atau pinjaman untuk nasabah.

Program pinjaman uang ini juga tersedia di Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi, Syefrizal Sahponi, SE, MM Pemimpin Bagian Bisnis, Leo Narki menjelaskan, program kredit konsumer berbentuk pinjaman uang ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Untuk syarat pinjaman uang, seperti biasa KTP suami istri, struk gaji, dan SK.

Untuk plafond pinjaman uang maksimal hingga Rp 500 juta.

BACA JUGA:Tips Ajukan Pinjaman di Pegadaian tanpa Hambatan, Langsung ACC, Simak Penjelasan Berikut.

Bagi PNS yang ingin meminjam uang di atas Rp 500 juta harus disertakan tambahan syarat seperti sertifikat rumah ataupun tanah.

“Plafond maksimal memang sampai Rp 500 juta. Namun dalam menetapkan besaran pkafond kami tetap mengacu kepada 80 persen besaran gaji. Seperti pensiunan PNS kan berbeda dengan PNS aktif dan PPPK. Begitu juga PNS dan PPPK,” ujarnya .

Keuntungan bagi PNS, pensiunan PNS dan PPPK yang meminjam uang melalui program konsumer ini adalah, para nasabah akan terbebas biaya provisi dan adminitrasi.

Biasanya apabila nasabah meminjam uang akan dikenakan biaya provisi dan adminitrasi. 

BACA JUGA:Berikut Limit Pinjaman dari 4 Jenis KUR, Simak Penjelasan Berikut

Yang mana biaya provisi dan adminitrasi ini biasanya dikenakan 1 persen bingga 1,5 persen dari nilai plafond pinjaman.

Kalau ada nasabah meminjam uang Rp 300 juta, maka biasa provisi dan adminitrasinya bisa dikenakan Rp 3 juta hingga 4,5 juta. Namun melalui program ini semuanya dibebaskan.

“Sebagai catatan program konsumer ini hanya berlaku selama bulan April saja. Jadi kepada PNS, pensiunan dan PPPK silahkan manfaatkan peluang ini. Kami pastikan semua urusan tak akan sulit dan akan kami permudahkan semuanya,” sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan