Maksimalkan PAD, Pajak 2 Pelaksana Jalan Inpres di Mukomuko Disorot, Uji Petik Segera Dilakukan
PENGERJAAN: Pembangunan jalan menggunakan dana Inpres tahun lalu di Kecamatan Malin Deman. FOTO: PEMDES/RB--
Di antaranya Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak BPHTB, Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan, Pajak parkir, Pajak Reklame, Pajak penerangan jalan, Pajak air tanah, Pajak mineral bukan logam dan batu serta pajak sarang burung walet.
“Tentunya upaya peningkatan target pendapatan ini membutuhkan kerjasama yang baik, dan kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajibanya, agar apa yang menjadi target kita dapat tercapai 100 persen, bahkan lebih nantinya,” jelasnya.
Sementara itu berkaitan dengan adanya tunggakan pajak yang bersumber dari dana Inpres, Koordinator Lapangan PT Pulau Baru Intan, Saparudin sebagai pelaksanaan jalan membantah adanya tunggakan pajak galian C sebab saat ini masih diperhitungkan meskipun pekerjaan di tahun 2023 lalu.
"Lagi diperhitungkan pajak galian c nya, jadi bukan nunggak. Dalam bulan ini diupayakan selesai," singkatnya.