ASN Pemkab Bengkulu Tengah Tidak Masuk Tanpa Keterangan Disanksi
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah sudah mulai masuk kerja pasca menikmati libur lebaran Idul Fitri.
ASN yang tidak masuk tanpa keterangan yang jelas bakal diberikan sanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menegaskan Selasa 16 April 2024, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh ASN sudah masuk kerja.
“Bagi ASN yang tidak masuk tanpa ada keterangan maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Saya meminta kepada ASN untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sekda juga menyampaikan terkait surat edaran yang diterbitkan pemerintah pusat tentang penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) pasca liburan lebaran.
BACA JUGA:Jelang Akhir Arus Balik, 27.291 Kendaraan Lintasi Tol Bengkulu
Ia meminta seluruh Kepala OPD dan ASN di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah dapat mematuhi surat edaran tersebut.
Untuk OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat, WFO tetap diterapkan optimal 100 persen.
Dengan demikian tidak ada ASN atau staf yang libur untuk OPD yang berurusan langsung dengan pelayanan publik.
Namun untuk OPD yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
Untuk teknisnya diatur langsung oleh Kepala OPD masing-masing.
“Pemerintah pusat menerbitkan aturan WFO dan WFH ini agar ASN dapat menunda kepulangan mereka dari mudik. Sengaja ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kemacetan di jalan,” bebernya.
Penerapan WFO dan WFH ini berlaku dari tanggal 16-17 April 2024.
BACA JUGA:Warga Meninggal Diterkam Buaya, BKSDA Diminta Jangan Tutup Mata