Rumah Industri Jeruk Tak Kunjung Difungsikan

TERBIAR: Rumah industri jeruk di Kelurahan Rimbo Pengadang ini belum dimanfaatkan.--ARIS/RB

''Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,'' jelas Indra. 

BACA JUGA:Tinggal Sendiri, PNS Kepahiang Sempat Terkepung Api

Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong, Nelawati, SP, MM belum berhasil dikonfirmasi. 

Diketahui, proyek yang dikerjakan CV. Tiga Roda itu bersumber dari APBN program Kementerian Perindustrian yang dilaksanakan Disperindagkop UKM Lebong. 

Untuk pekerjaan fisiknya sudah sekaligus dibangun berikut Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan